Perjudian online,
pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.
Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online
atau
taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini
telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi :
"Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian".